PLN yang Melampaui Batas

PLN yang melampaui Batas

Saya tidaktau kenapa akhir2 ini kok PLN Palu sering memadamkan listrik. betapa tidak sejak bulan suci ramadhan (sampai hari ini sudah lebih 2 minggu) PLN palu sering setiap hari 2-3 kali mematikan listrik tanpa diketahui apa sebabnya.
Kalau memang ada kerusakan kenapa pada bulan puasa secara intensif listrik dipadamkan , kenapa tidak direncanakan atau dipersiapkan / diperbaiki sebelum bulan ramadhan agar listrik tidak dipadamkan saat dibutuhkan. Malah ada media TV (lupa Namanya) tertanggal 6 Juli 2015 mempersalahkan konsumen bahwa pemakaian listrik pada bulan suci ini meningkat karena nonton TV terus . justru yang menyebabkan pemakaian listrik yaitu kalau listrik dipadamkan lalu di hidupkan kembali maka hampir semua mesin pendingin atau sejenisnya menyedot strom lebih besar, dan malah menyebabkan kerusakan . dan inilah perilaku konyol dari PLN khususnya di Palu.
Alasan lain PLN Palu sehingga listrik sering dipadamkan yaitu katanya Palu defisit strom, Berapasih pemakaian strom di palu dibandingkan jumlah penduduk/Rumah tangga?. di Palu kan kota tertinggal dari 34 propinsi , tidak ada industri besar, tidak ada pabrik besar, yang ada hanya warung kaledo. yang ,menyebabkan defisit strom yaitu dari 10 rumah tangga ada sekitar 5-7 rumah tangga curi strom , sebabnya karena menjamur instalator2 yang tidak bertanggung jawab.

Bayangkan setiap hari ada kebakaran di palu dan hampir semua karena sambungan langsung listrik.
Ada lagi prilaku PLN Palu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yaitu sewaktu Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk sebagian klas konsumen (2014?) , tetapi PLN Palu langsung menaikan semua tarif listrik tanpa kecuali , 2 bulan kemudian baru diturunkan. padahal konsumen terlanjur dibebankan.

Perilaku yang lain petugas pencatatan tidak kerumah alasannya pagar terkunci (padahal rumah saya tidak punya pagar), petugas itu tidak aktif/ malas hanya menggunakan data rata perbulan lalu ditambah kelebihan pemakaian 100K. (Kasus ini saya alami untuk ketiga kalinya). yang aneh lagi kalau kita terlambat membayar dan kita baru bayar tanggal 2 bulan berikutnya langsung dibebankan 2 bulan ditambah pemakaian 100K.padahal biasanya pembebanan setelah tanggal 5 bulan berikut.

Sekalipun kasus ini terjadi pada saya , tetapi karena bulan puasa yah!!! sabar. tetapi yang saya khawatirkan masyarakat lainnya (seperti di NTT?/Sumatera? ) Ktr PLN dibakar habis. lebih lebih kalau PLN Palu sudah melampaui Batas , bisa2 PLN palu beserta Pimpinannya dan karyawannya yang tidak bertanggung jawab itu akan keciprakan , mudah2an … amin.

Sebenarnya kalau mau jujur.. DPR harus lebih jeli melihat peraturan perundang2ang PLN antara lain:
1. Peraturan yang berkaitan dengan PLN ,bahwa semua konsumen yang menggunakan jasa PLN harus mempunyai sertifikat dari PLN (didalamnya tercantum Batas maksimal penggunaan listrik dan nama instalator yang bertanggung jawab, selain hak dan kewajiban Konsumen dan PLN).Pelanggaran terhadap isi sertifikat (PLN/Konsumen) dapat diajukan ke pengadilan.

2. Keluhan pelanggan diutamakan dibandingkan pembayaran tagihan ( yang ada sekarang yaitu bayar tagihan terlebih dahulu baru mereka menangani keluhan) hampir semua keluhan pelanggan tidak ada ganti rugi sekalipun pelanggan yang benar, ketentuan ini yang menyebabkan BUMN atau BUMD bebas menzolimi pelanggannya (PLN,Telkom, PAM, BPJS(Kesehatan/Tenaga Kerja) dll.

3. PLN Wajib dan mutlak memutuskan penggunaan jasa PLN kalau ada tunggakan lebih dari 3 bulan (sekalipun konsumen itu adalah Pemda atau pejabat negara) jangan cuma berani pada rakyat kecil, dan jangan pula coba2 petugas PLN yang sendirian datang kerumah2 untuk memutuskan arus listrik (karena ntar diputus stromnya oleh konsumen) , harus gabungan dari PLN, Jaksa, Kepolisian dan Lembaga Konsumen. enakan ada uang jalannya.

4 Khusus kota palu, perlu ada pengawasan ekternal kepada petugas pencatat penggunaan listrik , petugas yang mengimput data penggunaan listrik pelanggan dan pimpinan PLN serta instalator , karena mereka bisa melakukan penipuan yang merugikan konsumen.

Leave a comment