UU Perlindungan Konsumen

Sosialisasi UU N0.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perhatian masyarakat Indonesia maupun dunia terhadap perlindungan konsumen semakin meningkat, terlebih dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan / jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara sehingga barang yang ditawarkan bervariasi baik produk dalam negeri maupun produksi luar negeri.

Kondisi demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen dapat dipenuhi dengan jumlah dan jenis barang yang bervariasi, dilain pihak kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Hal ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan konsumen.

Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, secara khusus tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif pemakaian barang dan / jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha menganai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan / jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan / jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
A. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

  1. Hak Konsumen adalah :
    • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / jasa.
    • Hak untuk memilih barang dan / jasa serta mendapatkan barang dan / jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
    • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / jasa.
    • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / jasa yang digunakan.
    • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secra patut.
    • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pembinaan konsumen.
    • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
    • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / penggantian apabila barang dan / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
    • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Kewajiban Konsumen adalah :
    • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan / jasa, demi keamanan dan keselamatan.
    • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan / jasa.
    • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
    • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secra patut.

B. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

  1. Hak Pelaku Usaha adalah :
    • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai pemanfaatan barang dan / jasa demi keamanan dan keselamatan.
    • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
    • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
    • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / jasa yang diperdagangkan.
    • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
    • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
    • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
    • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
    • Menjamin mutu barang dan / jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan / jasa.
    • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan / atau mencoba barang dan / jasa tertentu serta menjamin dan / atau garansi atas barang yang dibuat dan / atau yang diperdagangkan.
    • Memberikan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan / jasa yang diperdagangkan.
    • Memberi kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian apabila barang dan / jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Agar konsumen tidak terjebak oleh cara-cara yang ditawarkan produsen/pengusaha, konsumen dituntut bersikap kritis dan waspada dalam menentukan pilihannya. Untuk bersikap kritis dan waspada konsumen dituntut memiliki kesadaran dan kepedulian baik perorangan maupun kelompok sehingga terhindar dari perbuatan yang tidak etis/merugikan dari pengusaha/produsen dalam hal ini disebut sebagai kegiatan perlindungan konsumen (konsumerisme). Agar kegiatan perlindungan konsumen ini efektif diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan konsumen sendiri.

Cara yang efektif untuk menumbuh kembangkan potensi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen, adalah :

  • Memberikan bimbingan perlindungan bagi konsumen yang rentan (lemah) baik pendidikan, pengetahuan dan pendapatan.
  • Mendorong konsumen yang mapan atau yang mempunyai kemampuan baik pendidikan, pengetahuan dan pendapatan untuk melakukan upaya perlindungan konsumen antara lain melalui pembentukan lembaga sosial / swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok-kelompok strategis.

Dalam menghadapi kondisi tersebut diatas, bentuk upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah adalah dengan :
    1. Membuat berbagai aturan ? perangkat hukum yang memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
    2. Pengendalian impor antara lain melalui penerapan syarat teknis bagi importir barang-barang konsumsi luar negari yang tidak bertentangan dengan perjanjian organisasi perdagangan dunia (WTO). Sehingga konsumen dalam negeri cukup terlindungai.
    3. Melakukan pengawasan barang sebelum dipasarkan serta penandaan ML untuk produk impor, proses produksi dalam negeri melalui penerapan SNI, penandaan tanggal kadaluwarsa.
    4. Pembinaan dan penyuluhan terhadap konsumen dan pengusaha / produsen.
  • Bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha/produsen sebagai berikut :
    1. Menerapkan standart mutu (ISO 9000, ISO 14000 serta Standar Nasional Indonesia(SNI))
    2. Memberikan informasi yang jelas, jujur terhadap produknya.
  • Perlindungan konsumen yang dilakukan oleh konsumen dan Lembaga swadaya masyarakat antara lain :
    1. Memberikan penjelasan atas pengaduan atau komplain dari konsumen serta menindaklanjuti sesuai dengan peraturan.
    2. Memberdayakan konsumen agar menjadi lebih aktif dan peduli akan perlindungan konsumen.

HASIL YANG DIHARAPKAN
Dengan adanya informasi ini diharapkan akan tercipta :

  1. Kesadaran dan kepedulian masyarakat akan hak dan tanggung jawabnya, sehingga timbul kepeduliannya apabila haknya sebagai konsumen dilanggar.
  2. Kepedulian dan tanggung jawab pengusaha dalam memproduksi barang / jasa dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan dan lingkungan.
  3. Solidaritas masyarakat untuk menyadari pentingnya arti dan makna perlindungan konsumen bagi peningkatan kecerdasan bangsa mandiri serta cinta produksi dalam negeri.
  4. Persamaan pandangan dari masyarakat akan arti pentingnya perlindungan konsumen.

DOWNLOAD UU No. 8 Tahun 1999

Leave a comment