Kartu kuning syarat lamar kerja pegawai negri

Apa itu kartu kuning untuk syarat lamar kerja pegawai negri?

Pertanyaan
Tolong di beri penjelasan yaa bagi yang mengetahui nya kartu kuning itu
Jawaban:
bisa didapat di kantor depnaker.
Anda cukup mendatangi kantor dinas tenaga kerja yg ada di kota anda…
Dengan membawa fotokopi ktp, pasfoto (klo ga salah yg 4×6, tapi ga ada salahnya
bawa juga yg 3×4) & fotokopi ijazah terakhir yg sudah dilegalisir…
Proses pengerjaannya ga lama, tapi karna berlangsung manual maka tergantung
banyaknya orang yg ingin membuat kartu kuning saat itu…
Nanti stlh mendapat kartu kuning tsb, segera fotokopi sebanyak bbrp lembar u/
kemudian dilegalisir…
Karna biasanya departemen itu akan minta yg asli, spt halnya dephut waktu itu…
Jadi anda tetap akan punya cadangannya untuk keperluan lain…
Info tambahan…kartu kuning tsb berlaku selama 6 bulan saja…
Tidak ada pungutan  biaya untuk membuat kartu kuning tsb…tapi pas legalisirnya ada
(lupa berapa rupiahnya)…
dialog tersebut dikutip dari sini
Yang jelas !!!
Ada biaya transport dan legalisir
Waktu pencari kerja terbuang
Tidak ada jaminan diterima menjadi CPNS
Lantas kegunaannya untuk Apa ???
Mudah-mudahan tidak kayak pemain sepak bola dan ladang bagi koruptor
Alamat untuk mengurus Kartu Kuning

Leave a comment