Asuransi Kecelakaan dan Kematian

Asuransi Kecelekaan dan Kematian , khususnya perorangan , sebenarnya tujuan baik yaitu meringankan beban keluarga apabila terjadi resiko, cuma saja penyelenggaraanya di Indonesia kurang bermanfaat atau sama-sekali tidak bermanfaat..

Oleh karena itu, berhati-hatilah , terutama bagi Anda Pemegang Kartu Kredit , menghadapi promosi dari perusahaan asuransi swasta (kelompok Bank Assurance) kecuali Asuransi Kecelekaan yang dikelola oleh pihak pemerintah seperti PT Jasa Raharja (Kecelakaan Lalulintas perorangan ) dan PT Jamsostek (Asuransi Kecelakaan Kerja Kelompok) yang jelas pertanggungannya.

Asuransi Kecelekaan yang dikelola oleh pihak swasta , dalam polisnya al menyatakan Semua Kecelakaan pada umumnya ditanggung kecuali dalam keadaan Perang (Intervensi Negara Lain) dll.
Penggantian biaya pengobatan dengan besaran tertentu sesuai polis , dan dengan melampirkan kwitansi bukti pembayaran asli dari dokter yang merawat.

Tetapi jika terjadi resiko dan anda mengajukan kaim maka muncullah semua persaratan kalim yang tidak mungkin dilengkapi : antara lain

1. Surat Keterangan Berita Acara dari Kepolisian
2. Surat Keterangan dari Dokter yang merawat , dibuat diatas lembar asli pengajuan klaim dari Pihak Asuransi
3. Kronologis kecelekaan dan saksi yang dibuat diatas Materai

Contoh kasus :

1. Dalam perjalanan kurang lebih 100 km dari domisili , tiba2 terjadi kecelakaan berupa lengan terluka karena terbentur/terjepit sesuatu , dan mendapat pertolongan perawatan darurat di salah satu institusi kesehatan

2. Dalam liburan disalah satu pulau yang cukup jauh dari rumah, tiba-tiba anda disengat binatang dan mendapatkan pertolongan darurat dan perawatan beberapa hari.

3. Dalam perjalanan kesuatu daerah , di-pertengahan jalan terjadi sesuatu (demonstrasi, Perkelahian, kebakaran) tetapi karena sialnya kita cedera dan segera melanjutkan perjalanan untuk mendapatkan pertolongan didaerah tujuan.

4. Terjadi kecelakaan lalu-lintas tetapi tdk merupakan pelanggaran lalu lintas (dalam arti yang sebenarnya) dan tempat kejadiannya cukup jauh dari Domisili.

5. Dan banyak lagi kasus kecelakaan yang tdk perlu penanganan Polisi (tdk melanggar ketentuan per-undang2an dan ketertiban Masyarakat) tetapi sangat jauh dari domisili.

Melihat kasus2 tersebut diatas maka timbulah beberapa pertanyaan :

  • Apakah persaratan klaim yang ditetapkan oleh pihak asurasi cukup logis????.
  • Apakah setiap pemegang polis yang keluar rumah cukup jauh harus membawa Lembar Asli pengajuan klaim, apabila terjadi resiko langsung menyodorkan kedokternya untuk ditanda tangani???
  • Apakah semua kasus Kecelakaan harus dinyatakan oleh Kepolisian????
  • Apakah surat keterangan kronologis yang ditanda tangani peserta diyakini oleh pihak  Asuransi???
  • Apakah pihak asuransi meragukan Kwitansi pembayaran Perawatan yang di TT / cap dokter / petugas Rumah sakit yang tertera diagnose perawatannya???

Asuransi Kematian
Kelemahan pemegang polis pada model asuransi ini yaitu , apabila Premi tidak dibayarkan dalam waktu 3 bulan berturut2, maka polis secara otomatis dibatalkan oleh pihak penyelenggara asuransi.
Bagaimanakah seandainya karena sesuatu hal tdk bayar premi 1 bulan dan pada bulan ke2 terjadi resiko???. dan pada bulan ketiga resiko baru diketahui oleh ahli waris ???

Semua ketentuan2 tersebut adalah melemahkan pihak pemegang polis. berbeda dengan negara maju , disana ada pihak ke-3 yang mengawasi penyelenggara asuransi dgn kata lain melindungi hak2 peserta asuransi.

Di Indonesia ada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia , tetapi tdk efektif untuk melindungi hak pemegang polis karena asosiasi ini mempunyai visi misi yang tdk melindungi pesert asuransi dn sngat dipenuhi oleh mereka dari asuradur

Sumber : Kutipan email pelanggan

Lihat juga PT Asuransi Cigna

3 responses to “Asuransi Kecelakaan dan Kematian

  1. Apapun maksudnya yang dikatakan asuransi (kecelakaan, Kematian, Kerugian) yaitu seakan akan mendahului kehendak Tuhan, lebih banyak jeleknya dari manfaatnya, coba kalau terjadi resiko..pasti sangat sulit mengursnya terkadang sengaja dipersulit oleh pihak asuransi, lain halnya JHT persiapan hari tua..semacam tabungan saja yang hasilnya dipetik kalau sudah pensiun atau lansia.

  2. namanya asu (anjing).. asu-ransi ya..kerjanya kayak asu orang yg pertama masuk neraka..makan duit dipersuli

  3. Sy pelanggan telkom speedy +- 3th.. dan sy setiap bulan byr sekitar 160rban dgn kecepatan 512..mulai januari 2015 telkom ada paket murah yg kecepatan 512 bayar cuma 65rb..kenapa pelanggan lama tidak di beri tau..apa memang telkom mainnya gini ya..harusnya pelanggan byr murah.. berhubung tdk tau..main BISU2an dan PICEK2an supaya pelanggan lama bayar MAHAL ya telkom..

Leave a comment